Lemparkan Tanah Pada Orang yang Suka Memuji
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَحْثُوا فِي أَفْوَاحِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ-البيهقي
Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda: Lemparkan tanah kepada mulut orang-orang yang suka memuji
(Al Baihaqi, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi).
Ungkapan “lemparkan tanah” adalah
kiasan dari penolakan dan sanggahan atas pujian, dan itu berlaku kepada
orang-orang yang biasa memberikan pujian sampai ia menjadikan kebiasaan itu
sebagai bekal mencari penghidupan, sehingga tidak boleh memberikan apapun untuk
mereka, karena pujian yang mereka berikan.
Namun ada juga yang ulama yang memaknai
hadits ini secara dzahirnya, yakni melemparkan tanah kepada orang yang suka
memuji, dengan mengambil segenggam tanah kemudian melemparkannya kepada mereka
sambil mengatakan,”Kelak harga makhluk sama dengan ini, siapa aku dan apa
kemampuanku”.Hal itu dilakukan agar pihak yang mamuji dan yang dipuji sama-sama
menyadari mertabatnya.
Imam An Nawawi menyabutkan bahwa
pujian ada dua, pujian di saat yang dipuji tidak ada dan pujian di hadapan
orang yang dipuji. Untuk yang pertama dibolehkan selama tidak ada unsur
kebohongan. Jika ada unsur itu maka hal itu dilarang, namun bukan pujiannya
melainkan kebohonganya. Adapun jika pujian dilakukan di depan yang bersangkutan
maka ada nash yang membolehkan ada nash yang melarang seperti nash di atas. Dan
untuk mengkompromikan keduanya, maka dilihat kondisi pihak yang dipuji. Jika
yang dipuji imannya sempurna hingga pujian itu tidak menggelincirkannya maka
hal itu boleh dilakukan, bahkan hukumnya mustahab jika ada maslahat. Namun jika
ditakutkan pihak yang dipuji bakal terlena, maka makruh memberikan pujian.
(lihat, Faidh Al Qadir, 1/236,237
Rep: Sholah Salim
Editor: Thoriq
Bojonegoro ndi Pak Lek ?
BalasHapusSering melu MKM ta ?